POROS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan bahwa ada empat penjabat Gubernur yang habis masa jabatannya pada 12 Mei 2023 mendatang.
Keempat Penjabat Gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 12 Mei 2023 itu adalah penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Penjabat Gubernur Papua Barat.
Diketahui, penjabat Gubernur Banten adalah Al Muktabar, Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik dan Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
"Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat Mendagri, M Tito Karnavian yang ditujukan kepada Empat Ketua DPRD tertanggal 27 Maret 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Mendagri dalam suratnya, DPRD di empat Provinsi tersebut, melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan penjabat gubernur.
"Usulan nama calon penjabat gubernur sebagai mana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada menteri dalam negeri," tukas Mendagri dalam suratnya***
Artikel Terkait
Pengangkatan Pj Sekda Disoal, Kemendagri Didesak Copot Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Apresiasi Tiga Bulan Kinerja Al Muktabar, KNPI Banten Dukung Pj Gubernur Segera Lakukan Reformasi Birokrasi
Setelah Digarap Kejati Kini Ada Pejabat Bank Banten Dibidik Bareskrim Polri? KNPI Desak Al Muktabar Gelar RUPS
Mahasiswa Berikan Rapor Merah dan Tiup 150 Peluit Peringatan untuk Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Al Muktabar Baru 9 Bulan Jabat Pj Gubernur Banten, Tidak Objektif Jika Sudah Dinilai Gagal