POROS.ID - Pasangan suami istri (pasutri) pejabat negara, Ben Brahim S Bahat yang menjabat Bupati Kapuas dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang menjabat nggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Selasa 28 Maret 2023.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," jelas Ali Fikri.
Ali mengungkapkan, kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukan utang," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Ali, pasangan suami istri itu juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Waduh! KPK Ungkap 70 Ribu Lebih Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan 2022
Sudah Tangani 851 Kasus, KPK Ungkap Beragam Modus Korupsi Dana Desa, Ini Cara Pencegahannya
Istri Pejabat Negara Didorong Perkuat Pencegahan Korupsi, KPK: Perempuan Memiliki Tiga Peran Penting
Pengacara Kasus Korupsi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Penyebanya Menurut Jubir KPK
BREAKENG NEWS: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM