POROS.ID - Jajaran petugas Satpol PP Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menyambangi salah satu rumah makan yang secara terang-terangan buka di siang hari pada bulan Ramadhan, Senin 27 Maret 2023.
Para petugas mengimbau kepada pemilik rumah makan agar tidak membuka warung makannya secara bebas atau terang-terangan seperti biasanya. Hal itu sesuai dengan seruan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, terkait aktifitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Plt Camat Malingping, Usep Atori menerangkan, salah satu point dalam surat seruan Bupati Lebak itu menyebutkan bahwa pemilik rumah makan atau warung nasi agar tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi atau siang hari.
"Satpol PP memberikan imbauan sesuai dengan seruan Bupati Lebak agar para pemilik rumah makan atau warung nasi tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi atau siang hari," tandas Usep.
Sebelumnya, Ketua DPC Front Persaudaraan Islam (FPI), Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Ustaz Khotib, meminta kepada aparatur setempat yang berwenang, agar segera melakukan penertiban.
Ia juga berharap kepada para pemilik rumah makan yang buka dan melayani pembeli di siang hari itu, agar bisa menghargai orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kami tidak melarang rumah makan tersebut berjualan, hanya saja ada waktu yang diatur seperti setelah waktu Ashar tiba dan menjelang waktu berbuka," katanya kepada wartawan di Malingping, Minggu 26 Maret 2023. ***
Artikel Terkait
Hari Keempat Puasa Ramadhan 2023, Sejumlah Rumah Makan di Malingping Tercyduk Melayani Pembeli di Siang Hari
5 Ide Bisnis yang Bisa Dicoba pada Bulan Ramadhan, Dijamin Hasilkan Cuan
Di Minggu Pertama Bulan Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok di Tiga Daerah Jawa Barat Ini Meningkat Tak Wajar
BLT Dana Desa 2023 Diprediksi Cair pada Pertengahan Bulan Ramadhan, Cek Nama KPM Penerima dengan Cara Ini