POROS.ID - Seorang eks Kapolsek dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda pembacaan tuntutan pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Ia adalah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dia dianggap terlibat dalam perkara penjualan dan peredaran sabu yang turut melibatkan Inspektur Jenderal (Irjen Teddy Minahasa Putra.
Disebutkan dalam persidangan, dalam kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa tersebut terdakwa Kasranto diduga berperan membantu peredaran dengan mencari pembeli narkoba jenis sabu dari barang bukti yang diduga diperintahkan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Tuntutan 17 tahun penjara kepada terdakwa eks Kapolsek itu disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dan juga Jaksa Paris Manalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Jaksa dalam persidangan dikutip dari PMJ News.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Kasranto didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***
Artikel Terkait
Laksanakan Program Kerja, KNPI Malingping Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Siswa SMA
Di Seminar KNPI Malingping, INSANO Tegaskan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Harus Sejak Dini
Dalam Sebulan Polresta Tangerang Tangkap 18 Orang Terkait Kasus Narkoba, Beragam Modus Pelaku Diungkap
Miris! Baru Dua Bulan Bebas dari Penjara, Pria Ini Tercyduk Jual Narkoba yang Didapat dari Teman Mantan Napi
Akui Kesalahan Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Meminta Maaf kepada Istri dan Masyarakat