Eks Kapolsek Ini Dituntut 17 Tahun Penjara, Dianggap Terlibat dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

- Senin, 27 Maret 2023 | 18:38 WIB
Irjen Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumbar yang jadi terdakwa kasus narkoba  (Facebook Teddy Minahasa)
Irjen Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumbar yang jadi terdakwa kasus narkoba (Facebook Teddy Minahasa)

 

POROS.ID - Seorang eks Kapolsek dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda pembacaan tuntutan pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Ia adalah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dia dianggap terlibat dalam perkara penjualan dan peredaran sabu yang turut melibatkan Inspektur Jenderal (Irjen Teddy Minahasa Putra.

Disebutkan dalam persidangan, dalam kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa tersebut terdakwa Kasranto diduga berperan membantu peredaran dengan mencari pembeli narkoba jenis sabu dari barang bukti yang diduga diperintahkan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Tuntutan 17 tahun penjara kepada terdakwa eks Kapolsek itu disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dan juga Jaksa Paris Manalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Jaksa dalam persidangan dikutip dari PMJ News.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Kasranto didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X