POROS.ID - Memasuki hari ke empat puasa Ramadhan 1444 H, sejumlah rumah makan di Malingping tercyduk buka di siang hari dan secara terang-terangan melayani pembeli.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC Front Persaudaraan Islam (FPI), Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Ustaz Khotib.
Bahkan, kata Ustaz Khotib, beberapa rumah makan yang diketahui buka dan melayani pembeli di siang hari itu, berlokasi di pinggir jalan raya.
Atas kondisi itu, Ustaz Khotib meminta kepada aparatur setempat yang berwenang, agar segera melakukan penertiban.
Ia juga berharap kepada para pemilik rumah makan yang buka dan melayani pembeli di siang hari itu, agar bisa menghargai orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kami tidak melarang rumah makan tersebut berjualan, hanya saja ada waktu yang diatur seperti setelah waktu Ashar tiba dan menjelang waktu berbuka," katanya kepada wartawan di Malingping, Minggu 26 Maret 2023. ***
Artikel Terkait
Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Waktu Salat Tanggal 3 Ramadhan 2023 Untuk Wilayah Kota Bandung Jawa Barat
Puasa Ramadhan Tapi Tidak Salat, Begini Hukumnya Menurut Ustaz Muhammad Romelan
Apa Hukum Bercumbu dengan Istri Saat Puasa, Ini 10 Hal yang Membatalkan Puasa Berdasarkan Kitab Fiqih
Tak Hanya Dapat Pahala, Ini Manfaat Puasa Ramadhan untuk Kesehatan, Kurangi Resiko Stroke dan Serangan Jantung
Pasar Kemiri Depok Kebakaran Jelang Buka Puasa, Ini Penyebanya hingga Puluhah Kios Ludes Terbakar